Keberadaan Penjual Sayur Keliling mulai Terancam

FAJAR.CO.ID, MALINAU – Demi mendorong jalannya ketertiban khususnya di Kabupaten Malinau bagi pedagang sayur dan ikan keliling, selama masih berjualan akan tetap ditertibkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau yang sudah jelas ada di Peraturan Daerah (Perda).
Terkait mata pencaharian setiap individu memang selalu berbeda-beda sesuai keahlian dan keberuntungan masing-masing. Untuk itu dalam rangka mengantisipasi lonjakan pendatang yang biasanya terbawa oleh salah satu anggota keluarga pedagang usai lebaran khususnya pedagang keliling diharapkan tidak terjadi di Kabupaten Malinau.
Hal ini diungkapkan Syahrir, salah satu warga Malinau pada awak media ini. "Bagaimana jika dalam arus mudik lebaran ini orang yang mudik ke kampung halaman (khususnya pedagang keliling) biasanya latah atau mengajak sanak saudaranya saat kembali bermigrasi kesuatu wilayah atau daerah dan di Malinau sendiri sudah banyak contohnya dan tujuanya berbenturan dengan peraturan daerah setempat misalnya,” ucapnya.
Yang dimaksud adalah seperti di Pulau Jawa yang sudah menjadi kebiasaaan atau tradisi saat seseorang yang merantau jika sudah merasa mudah mencari peruntungan baik itu benar atu tidak jika sudah berproses pulang kampung, akan membawa salah satu anggota keluarganya. Sempat juga terucap oleh Emang Mering selaku Kepala Dinas Disperindakop Malinau beberapa waktu lalu yang menjelaskan terkait perlindungan pedagang yang juga sudah diatur dalam peraturan untuk pedagang keliling tidak diperbolehkan.