Biadap! Terganggu dengan Suara Rengekan, Ayah Ini Pukuli Bayi Mungilnya Hingga Tewas

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MINESSOTA - Seorang ayah divonis 25 tahun penjara setelah memukul bayi kecilnya hingga tewas. Ia melakukan perbuatan keji tersebut lantaran mengaku terganggu dengan rengekan buah hatinya itu. Pria bernama Cory Morris itu memukul bayi perempuan berusia empat bulan tersebut sebanyak 22 kali di kamarnya. Pria berusia 22 tahun tersebut lalu menyerahkan diri kepada polisi dengan menelepon 911 setelah mengakui perbuatan brutalnya kepada istri serta mertuanya. Pihak kepolisian dan paramedis yang mendatangi TKP di Minneapolis, AS, mendapati simbahan darah sang bayi di lengan dan kemeja Morris. Menurut keterangan pelaku, saat kejadian ia sedang menjaga putrinya yang bernama Emersyn. Sementara istrinya, sedang bekerja. Kemudian, Emersyn mulai merengek tanpa sebab. Merasa terganggu, Morris menghentikan rengekan bayi mungil itu dengan beberapa pukulan ke tubuhnya. Emersyn sempat dilarikan ke Pusat Medis Hennepin County oleh paramedis yang tiba di TKP. Namun, nyawanya tak tertolong lantaran menderita trauma benda tumpul, dan meninggal dunia pada 13 Agustus 2016 lalu. "Ini adalah pembunuhan tragis terhadap anak perempuannya yang berusia empat bulan," ujar Jaksa Distrik Hennepin, Mike Freeman, dilansir dari Mirror, Selasa (4/7). Morris yang memiliki riwayat penyakit mental, mengaku tidak sadar saat melakukan aksi kejinya. Ia kemudian dinyatakan bersalah di persidangan bulan April lalu, namun seorang hakim bernama Meyer, menolak dakwaan Morris dengan dalih pria berusia 22 tahun itu kehilangan kesadaran saat memukuli Emersyn hingga tewas. "Setiap orang tua yang dihukum karena kejahatan yang sama dalam kurun tiga tahun terakhir, dijatuhi hukuman 40 tahun penjara," ujar Asisten Senior Jaksa Penuntut Umum Hennepin County, Amy Sweasy saat sidan pembacaan vonis. Ia menambahkan, hukuman itu pantas karena Morris menyalahgunakan posisinya sebagai seorang ayah. Usianya yang masih muda, rentan emosi, serta cara membunuh anaknya juga menjadi pertimbangan. Namun pengacara Morris membantah dakwaan yang dilayangkan JPU. Ia mengatakan, dua psikolog yang didatangkan di persidangan menyatakan Morris kehilangan kesadaran saat melakukan aksinya. Hakim kemudian memutuskan vonis 25 tahun bagi Morris, 15 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. (riz/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan