Dituntut Seumur Hidup, Dimas Kanjeng: Kenapa Seberat Ini?

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PROBOLINGGO -- Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani. Sidang pembacaan tuntutan dilangsungkan, kemarin (3/6/2017) di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo. Sidang akhirnya digelar setelah sempat tertunda tiga kali. Dalam sidang pukul 13.00 tersebut, JPU, Rudi Prabowo, menyatakan bahwa terdakwa Taat Pribadi dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Abdul Gani. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. JPU menuntut pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut dengan hukuman seumur hidup berdasar sejumlah alat bukti. Salah satunya, keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh dan menganjurkan eksekutor menghilangkan nyawa korban. Meski sejumlah saksi kemudian mencabut kesaksiannya, JPU berpatokan pada keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Mereka (saksi, Red) diambil sumpahnya saat pemeriksaan sesuai BAP,” jelas Rudi dalam sidang yang diketuai hakim Basuki Wiyono tersebut. JPU menjelaskan, tuntutan seumur hidup untuk terdakwa sudah mempertimbangkan fakta-fakta sidang. Terdakwa dianggap telah terbukti ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Abdul Gani. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan