Kadis Kesehatan Enrekang Tak Sangka Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko, terkejut dengan penetapan namanya sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama Belajen, Enrekang, Marwan ditetapkan tersangka bersama Andi M Kilat Karaka (Direktur PT Haka Utama) dan Sandy Dwi Nugraha (Kuasa Direksi PT Haka Utama). Marwan kaget, karena tak menyangka jika dirinya sampai pada level tersangka. "Saya baru pertama kalinya tahu itu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2017). Ia pun mempertanyakan alasan penetapannya yang dianggap secara mendadak, apalagi masih ada oknum lain yang sebenarnya lebih berpeluang untuk ikut menjadi tersangka. "Saya sebenarnya tidak tahu apa-apa. Peran saya cuma sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," aku lelaki yang juga seorang dokter spesialis patologi klinik ini. Sebelumnya, ia mengaku jika telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel. Hanya saja, pemeriksaan itu juga dijalani oleh beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. (mam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan