Pelaku Kejahatan Seksual Tak Pantas dapat Remisi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemberian remisi kepada napi kasus kejahatan seksual terhadap anak harus dihilangkan. Alasannya, kasus kejahatan anak merupakan kejahatan luar biasa. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia Reza Indragiri.
"Mari kita bersepakat dengan Presiden SBY bahwa kita harus memobilisasi gerakan semesta antikekerasan (seksual) terhadap anak. Juga andai kita sebangun dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa kejahatan (seksual) terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Plus," jelas dia pada keterangan tertulisnya.
Tidak memberi remisi kepada penjahat pedofil, menurut Reza, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para predator anak. Dia mengungkapkan, kasus kekerasan seksual kepada anak di Indonesia sudah masuk zona mengkhawatirkan. Jadi perlu penanganan serius untuk menanggulangi masalah ini.
"Sekiranya kita setuju dengan ungkapan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan (seksual) terhadap anak. Predikat itu bisa dilihat dari maraknya kasus yang terekspose di media," ungkap pria yang juga ahli psikologis foreksik tersebut.
Kasus kekerasan kepada anak yang cendrung naik juga selaras dengan data Polresta Depoka. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Ipda Nurul Kamilawati mengatakan, kasus kekerasan seksual anak yang berhasil dicatat pada Februari dan Maret 2017 menunjukan kenaikan kasus.
“Pada maret terdapat 48 laporan kasus kejahatan kepada anak. Dan kasus kekerasan seksual anak tercatat sebanyak 18 kasus,” kata dia kepada Jawa Pos, belum lama ini.