TNI akan Dikirim ke Marawi untuk Bantu Perangi ISIS?

"OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," sambungnya.
Sementara jika merujuk pada UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, sambungnya, maka disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," lanjut Kang TB.
Menurutnya, jika mengacu pada tiga produk UU di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB.
"Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas Asean, tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama, jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean, termasuk Filipina," jelasnya.
Kata dia, bantuan Indonesia kepada Filipina yang diperbolehkan adalah berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Philipina.
"Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," pungkasnya.[ian]