Kehadiran Akil Mochtar di Buton Atas Permintaan KPUD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua KPUD Kabupaten Buton, La Rusuli memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/7). La Rusuli memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus sengketa Pilkada Buton yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun. Sidang dimulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.45 WIB.
Selain La Rusuli, ada enam orang saksi lainnya yang ikut memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki Widodo. Enam saksi yang dimaksud yakni, Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, Plt Bupati Buton, La Bakry, anggota DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, La Uku, Dani dan Abdul Hasan Mbou.
La Rusuli dicecar pertanyaan mengenai proses verifikasi bakal pasangan calon, proses persidangan yang berlangsung di MK, kehadiran Akil Mochtar di Kabupaten Buton yang memantau proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga dugaan adanya aliran dana dari Umar Samiun sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar.
"Selama proses verifikasi hingga proses akhir tidak pernah ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Umar Samiun. Saya tidak pernah meminta petunjuk kepada siapapun selain kepada pimpinan saya. Jika saya ragu maka saya langsung ke provinsi untuk meminta petunjuk dan komunikasi langsung dengan pimpinan saya," kata La Rusuli menjawab pertanyaan JPU.
Dalam kesempatan itu pula, La Rusuli menjelaskan tentang kehadiran Akil Mochtar di Kabupaten Buton dalam rangka memantau secara langsung proses PSU. Menurut La Rusuli kehadiran Akil di Buton adalah permintaan dari KPUD Buton sendiri berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI. Itu dibuktikan dengan adanya surat permintaan dari KPUD Buton kepada Ketua MK yang ditembuskan kepada KPU RI dan KPUD Sultra untuk permintaan agar MK memantau langsung proses PSU di Buton.