Begini Cara Pemerintah Berantas Kartel Pangan dalam Negeri

Tito melanjutkan, "Satgas pangan tidak akan berhenti, akan tetap konsisten, jadi tidak hanya sebatas Ramadan maupun Idulfitri. Untuk itu, akan ada operasi berikutnya, akan ada evaluasi rutin, dan di akhir nanti akan ada penilaian bagi yang berprestasi dan tidak berprestasi."
Kabareskrim, Aridono Sukmanto, menjelaskan, dalam pelaksanaan tupoksi satgas pangan, pihaknya membentuk satgas-satgas kecil untuk semua komoditi dan barang-barang penting, termasuk pangan pokok. "Inilah, satgas-satgas kecil, yang melakukan investigasi yang membantu mengendalikan ketersedian pangan di lapangan. Dan setelah lebaran ini, satgas pangan akan tetap berjalan, jadi tidak hanya sebatas Ramadan dan Idulfitri," jelas dia.
Atas arahan Presiden Jokowi, Satgas Pangan dibentuk pada awal Mei 2017 oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam operasionalnya melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Urusan Logistik, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Satgas pangan memiliki tugas dan tanggung jawab yang tegas, yaitu mengamankan keberadaan stok pangan, menstabilkan harga, dan memerangi kartel pangan. (fajar)