Marzuki Ali: Saya Bukan Pencuri!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali membantah segala tudingan miring perihal adanya dugaan penerimaan uang yang diterimanya dari proyek e-KTP. Ia bahkan langsung geram ketika ditanya kembali oleh wartawan perihal proyek dugaan korupsi senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
‘’Nggak usah diambil angle-angle lagi lah. Cukup. Saya bukan pencuri ya. Tolong dihargai betul. Kalau pencuri boleh lah kalian mau angle apa pun, ‘’ kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, di kantor KPK Jakarta, Kamis (6/7).
Karena merasa tak terlibat, ia pun kembali meminta wartawan menghormati pernyataannya. ‘’Mohon dihargai saya. Mohon dihargai hak asasi saya, ‘’ imbuhnya.
Dalam pemeriksaannya hari ini, Marzuki mengaku dicecar penyidik soal tigal hal. Pertama terkait hubungan dirinya dengan partai Demokrat. Yang kedua hubungan ia selaku Ketua DPR terhadap persoalan. Yang ketiga kaitannya dengan kasus e-KTP sendiri. ‘’Pertama, apakah saya kenal dengan orang-orang yang disebut. Saya sampaikan semua orang itu tidak saya kenal. Termasuk Andi Narogong, ‘’ jelasnya.
Sementara menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPR ini, penyidik mendalami sejumlah hal yang bersifat substantif.
''Penyidik mendalami indikasi aliran dana, pertemuan-pertemuan,pembahasan anggaran dan peran dari masing-masing saksi dalam rangkaian peristiwa kasus ini, '' papar Febri.
Dalam kasus ini, sebelumnya dalam surat dakwaan kasus e-KTP atas nama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman (terdakwa I) DAN Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto (terdakwa II), Nama Marzuki Ali turut duisebut menerima duit proyek yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 20 miliar karena turut memuluskan proyek berbiaya Rp 5,9 triliun.