Korupsi e-KTP Bikin Sulit Pemberantasan Narkotika

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Korupsi terhadap proyek e-KTP ternyata memiliki dampak sistemik pada penegakan hukum kasus narkotika. Alasannya, e-KTP yang tidak memiliki fungsi single identity, langkah Badan Narkotika (BNN) mencegah pencucian uang haram narkotika berada pada titik nadir. Sebab, bandar narkotika mudah membuat rekening baru untuk bisa mengirim uang ke keluar negeri.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Rokhmad Susanto menjelaskan, sebenarnya gagasan single identity muncul kali pertama pada pembahasan Bareskrim dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kala itu, Kapolrinya adalah Jenderal Timur Pradopo dan Menteri Dalam Negerinya Gamawan Fauzi.
”Gagasan single identity merebak, salah satunya karena maraknya pencucian uang narkotika. Setelah pembahasan yang begitu lama, disepakatilah Kemendagri mengadakan proyek tersebut,” jelas jenderal bintang satu yang saat ini menjabat Wadir Tipideksus Bareskrim itu.
Ide awalnya, e-KTP juga berfungsi sebagai SIM, BPJS, atau juga ATM. Namun, terjadinya tindak pidana korupsi, kualitas e-KTP menurun. Chip yang ada, tidak bisa dilengkapi dengan fungsi lain. Sehingga, kartu identitas itu hanya berisikan identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
Seharusnya, dengan single identity pada KTP, SIM, ATM dan sejumlah dokumen lainnya, membuat transaksi mencurigakan kasus narkotika mudah terendus. Sebab, seseorang tidak bisa memalsukan kartu identitasnya untuk bisa membuat rekening bank baru. ”Kalau bandar narkotika tentu akan kesulitan membuat rekening bank untuk bisnisnya,” paparnya.