Misbakhun: Kenapa saat Nazaruddin dapat Remisi dan Jadi JC, LSM Itu Diam?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR M Misbakhun mencium adanya skenario penggiringan opini untuk menyudutkan Pansus Angket KPK. Diantaranya, opini yang beranggapan bawah pansus pro koruptor.
Misbakhun menangkap kesan itu pasca-kunjungan sejumlah anggota pansus ke LP Sukamiskin Bandung pada Kamis lalu (6/7).
Padahal, tujuan pansus mengunjungi LP Sukamiskin adalah untuk melakukan pengecekan ulang sekaligus konfirmasi dan pendalaman data.
“Tapi justru yang muncul adalah pembentukan opini yang menyesatkan. Opini yang dibangun bahwa DPR tidak etis karena bertemu koruptor,” ujar Misbakhun, Sabtu (8/7).
Lebih lanjut politisi Golkar ini mengatakan, KPK sudah berkali-kali menemui Nazaruddin yang menjadi sumber informasi untuk membangun narasi beberapa kasus korupsi. Namun, tak ada pihak yang mempersoalkan KPK.
Sebaliknya, ketika pansus hendak mengonfirmasi ke Nazaruddin, para wakil rakyat justru diserang dengan berbagai opini menyudutkan.
“Padahal DPR bertemu koruptor juga dalam menjalankan tugas konstitusinya,” tegasnya.
Misbakhun pun membeber temuannya dari kunjungan di LP Sukamiskin. Yakni langkah KPK menetapkan Nazaruddin sebagai justice collabirator.
Bahkan, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah sudah mengantongi remisi 23 bulan. Secara akumulasi hukumannya adalah 13 tahun.
“Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai justice collaborator?” tegasnya.
Menurutnya, status JC mestinya hanya diberikan kepada pelaku dengan peran minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus sekaligus menjerat pelaku utama.
Tapi, anahenya, kata Misbakhun, nyaris tak ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengaku pegiat antikorupsi seperti ICW, MTI, TI atau Pukat UGM yang mengkritik langkah KPK memberikan status JC untuk Nazaruddin.
“Data status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin. Saya menyampaikan faktanya saja,” pungkasnya. (Fajar/JPG)