Pengedar Uang Palsu tak bisa lagi Ngeles

  • Bagikan
“Salah satu pemilik warung curiga uang yang dibelanjakan palsu, karena itu melapor ke Mapolres dan kami lakukan penyelidikan,” terang Kapolres, Rabu (5/7). Disebutkan mantan Kapolres Bontang ini, DA merupakan pelajar kelas XI di salah satu SMA Berau dan tercatat sebagai warga Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Bersekolah di Tanjung Redeb, DA menyewa indekos di Jalan AKB Sanipah II. Di indekos itulah dia mencetak uang palsu. Lanjut Kapolres, pelaku mencetak uang palsu setelah menonton video cara mencetak uang palsu di saluran YouTube berdurasi sekitar 7 menit pada Senin (3/7) malam. Kemudian keesokan harinya, DA membeli peralatan yang bisa digunakan untuk mencetak uang palsu. “Dia membeli sebuah printer, kertas maupun alat pendukung lainnya. Pelaku menggunakan uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu untuk digandakan,” jelasnya. Total uang palsu yang dicetak DA yakni Rp 7.150.000, dengan pecahan Rp 100 ribu emisi lama sebanyak 47 lembar dan pecahan Rp 50 ribu emisi baru sebanyak 49 lembar. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya membelanjakan uang di tiga warung berbeda dan sudah mendapatkan kembalian dari uang palsu sebesar Rp 258 ribu uang asli. Di tiga warung tersebut, DA berbelanja keperluannya, seperti satu botol minuman kemasan, sebungkus rokok dan satu botol parfum. Pelaku kini diamankan di Mapolres beserta barang bukti dan terancam dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 15 tahun. DA yang sempat diwawancara mengaku nekat mencetak uang palsu karena memiliki utang sebesar Rp 2.750.000. Utang yang dimaksud untuk membayar indekos sebesar Rp 750.000 dan sisanya membayar utang pada temannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan