Pospera Duga Mutasi Pejabat di Sulbar Langgar Aturan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAMUJU – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Barat menyayangkan kisruh yang berkembang diawal pemerintahan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar – Enny Anggraeni Anwar yang baru berjalan satu bulan lebih. Hal itu terkait dengan mutasi atau penggantian pejabat Eselon III yang di duga melanggar permendagri No. 73 tahun 2016. Itu diungkapkan Ketua Pospera Sulbar, Rustan. Menurutnya, kebijakan gubernur dengan melakukan mutasi akan berimbas pada terjadinya stagnasi pembangunan yang dianggap secara defacto menjadi kebutuhan fundamental masyarakat Sulbar selama ini khususnya dibidang infrastruktur. “Keterlambatan atau penundaan pelaksanaan pembangunan ataupun penundaan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang sudah lelang beberapa bulan lalu patut diduga ada konspirasi besar dibalik itu,” kata Rustan melaui press rilis yang diterima fajar.co.id, Sabtu (8/7). Lebih lanjut, sikap gubernur tersebut telah membuat masyarakat tidak dapat menikmati hasil pembangunan sebagaimana mestinya. Selain itu, secara sepihak merugikan semua pengusaha yang sudah ikut andil menjadi bagian dari proses pelaksanaan pembangunan termaksuk dalam hal ini pemenang tender. “Dinamika ini juga akan menjadi preseden buruk bagi Sulbar yang berpotensi mematikan minat para pengusaha untuk ikut andil mensukseskan pembangunan berbagai sector. Dan semua itu akan semakin menghambat laju pertumbuhan ekonomi di Sulbar,” tegasnya. Dikatakan, penundaan pelaksanaan pembangunan dengan alasan apapun sudah pasti memperlambat penyerapan anggaran. Rendahnya tingkat realisasi penyerapan anggaran menyebabkan lambatnya penerimaan manfaat hasil pembangunan oleh masyarakat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan