Asisten I Pemkot Makassar Pasrah Ditahan Kejati Sulselbar

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Muh Sabri, sudah sejak awal siap menghadapi kemungkinan terpuruk saat kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (10/7/2017). Sabri sebagai tersangka diperiksa kembali terkait kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di Buloa, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia hadir didampingi Penasehat Hukum (PH) beserta Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Imam Hudd. Mereka masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. "Kemungkinan terburuk sudah saya persiapkan. Kalau saya datang di sini artinya saya memang sudah siap untuk diperiksa dan ditahan," ujar Sabri saat dicegat di Kejati Sulselbar. Benar saja, seusai dicecar 19 pertanyaan, Sabri langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Sabri akan ditahan hingga 20 hari kedepan. Ia ditahan bersama tersangka Jayanti dan Rusdin yang terlebih dahulu ditahan penyidik Pidsus Kejati Sulselbar pada 5 Juli lalu. Sabri diduga memiliki peranan penting dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Buloa yang merugikan negara sebanyak Rp500 juta. Ia diduga bertindak seolah-olah dalam kapasitas sebagai Pemkot Makassar. Kasus tersebut berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel. Hingga akhirnya pada beberapa waktu lalu, Rusdin dan Jayanti selaku pemegang hak garap telah ditahan. (afriansyah/inikata/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan