Tak Kantongi Izin, 24 Minimarket di Sidrap Bakal Disegel

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Dari sekitar 41 jumlah minimarket yang ada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, cuma 17 di antaranya yang memiliki kelengkapan surat izin. Sisanya, 24, tak bisa menunjukkan izinnya. "Dari data yang kami miliki memang baru 17 yang terdata punya izin," ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, H Sudarmin, di sela-sela razia Tim Penegakan perda, Senin (10/7/2017). Dari razia Tim Penegakan Perda Kabupaten Sidrap, para petugas 24 minimarket tersebut tidak satu pun yang bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud, seperti IMB, Izin HO, dan lainnya, termasuk izin perdagangan. Mereka beralasan surat izin ada sama atasan mereka. "Kita maklumi kalau saat kita turun mereka tidak bisa menunjukkan surat izin yang kami minta. Tapi kita beri waktu satu minggu. Setelah razia ini mereka harus menunjukkan surat perizinan yang lengkap. Kalau tidak terpaksa kita segel sampai pihak minimarket bisa menunjukkan surat perizinan yang dimaksud," tegas Sudarmin. Hal sama disampaikan Kabag Perekonomian Sidrap, Ambo Ela. Sebagai pihak yang menerbitkan izin prinsip, pihaknya juga meminta agar pihak minimarket bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud. "Kami bukan memberatkan, tapi ada laporan yang masuk ke pak bupati soal adanya minimarket yang beroperasi tanpa izin. Makanya ini yang mau kita tertibkan, tegasnya. Razia minimarket ini dilakukan Tim Penegakan Perda yang terdiri dari gabungan beberapa SKPD terkait. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan