Terdakwa e-KTP Terserang Diare, Ini Penjelasan KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman, terserang diare hingga menyebabkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) hari ini ditunda. Sejak 6 Juni 2017, Irman yang saat ini ditahan di Rutan KPK harus menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lantas, apa yang menyebabkan Irman terserang diare dan dilarikan ke rumah sakit?
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, awalnya Irman buang-buang air parah hingga mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan di dalam Rutan. Karena itu, tim dokter KPK merujuk Irman untuk dirawat di luar Rutan.
Meski demikian, Wawan mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari dokter soal penyebab sakit yang diderita Irman. Termasuk, kemungkinan ada makanan mengandung zat pemicu buang-buang air yang disantap Irman sebelum terserang diare.
"Kalau penyebabnya muntaber belum tahu, kami belum dapat surat resmi dari dokter," kata Wawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Terkait makanan tahanan, Wawan menjelaskan bahwa KPK memiliki standar umum makanan yang dikonsumsi setiap harinya di dalam Rutan. Sementara makanan yang berasal dari luar hanya bisa didapatkan saat jam kunjungan tahanan. Yaitu, kuasa hukum pada Senin hingga Jumat pada jam kerja, serta untuk keluarga dan kerabat pada Senin dan Kamis.
"Kan tahanan di KPK kalau setiap makanan dari luar diseleksi dan di-screening. Cuma kan kita enggak tahu apakah ini makanan dari luar atau dari pihak lain (yang dimakan Irman)" paparnya.