Bamsoet Sebut KPK Telah Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Adanya 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tanpa bukti permulaan, sebagaimana yang dibeberkan oleh Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menjadi sebuah tamparan besar bagi aparat hukum. Bahkan hal itu sangat membuat para anggota DPR kaget. "Saya agak tercengang dan miris, sekaligus prihatin ketika prof menyampaikan ada 36 orang yang ditersangkakan tanpa bukti awal yang cukup. Ini bahaya menurut saya," ujar anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket KPK dengan sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Kata Bambang, cara penetapan seperti itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan tidak hanya dari korupsi, teroris, narkoba, tapi kini ditambah lagi dari perbuatan penegakan hukum yang semena-mena dan melanggar hukum yang mentersangkakan seseorang tanpa bukti awal yang cukup. "Ini kejahatan kemanusiaan yang luar biasa mengutip kata-kata prof tadi dan ini harus jadi koreksi," tegas pria yang akrab disapa Bamsoet itu. Untuk itu, dia berharap Pansus Angket KPK merekomendasikan untuk memanggil nama-nama terkait yang disampaikan Romli untuk mengknfirmasi siapa saja 36 orang itu. Adapun yang perlu dipanggil yakni, mantan ketua, komisioner, dan deputi penindakan KPK usai sepeninggalan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Kan nggak mungkin Pak Romli bohong bahwa Pak Ruki tidak pernah bicara itu," sebut Bamsoet usai rapat pansus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan