Kadis PUPR Ngaku Jadi “Sapi Perah” Pimpinan Dewan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto mengaku menjadi ”sapi perah” sejumlah pimpinan dewan. Berulang-ulang, para wakil rakyat itu diduga menakut-nakuti dan meminta imbalan berupa uang yang nilainya tak sedikit.
Kuasa hukum Wiwiet Febriyanto, Suryono Pane, menuturkan, pemberian uang ke kalangan dewan tak hanya sekali terjadi. ’’Sudah berkali-kali,’’ jelasnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.
Dia menyatakan, pemerasan yang diduga terjadi terus-menerus tersebut juga bisa dilihat dari pasal yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan kepala Disporabudpar Kota Mojokerto itu. ”Ada pasal 64 KUHP. Artinya, peristiwa ini sudah terjadi beberapa kali,’’ tegas Pane.
Dia menyebutkan, kliennya tak layak dijerat pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Sebab, klien saya justru diperas. Tidak ada keuntungan apa pun ketika harus memberikan uang kepada dewan,” ungkapnya. Lalu, dari ketiga pimpinan, siapa yang paling sering memberikan pressure? Meski enggan menyebutkan secara jelas, pengacara asal Pasuruan tersebut menyatakan, lokasi penyergapan yang dilakukan KPK bisa menjadi acuan. ”Lokasi itu memberikan indikasi yang cukup jelas,” ucapnya.
Wiwiet mengakui, bukan hanya kalangan pimpinan, permintaan uang juga berkali-kali dilakukan anggota dewan biasa. Mereka kerap mengobok-obok dinas PUPR jika permintaan tak dikabulkan. Sikap pressure terhadap Wiwiet pun sangat berat. Dia bahkan selama beberapa hari menjelang OTT KPK tak berani pulang ke rumah. Sebab, seorang anggota dewan sempat nyanggong di rumahnya untuk meminta jatah.