Masih Jalani Pemeriksaan, Rapat Pansus Hak Angket KPK Tanpa Agun Gunandjar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, Selasa (11/7).
Namun, rapat kali ini tanpa Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa yang masih menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Agun menjalani penjadwalan ulang pemeriksaan di KPK untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Agun sedianya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/7) lalu.
Namun, Agun kala itu meminta penjadwalan ulang karena harus memimpin pansus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Dalam RDPU dengan Yusril Ihza Mahendra dan Zain Badjeber kemarin (10/7), Agun masih memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, Dossy Iskandar dan Taufiqulhadi.
Rapat kali ini dipimlin Dossy didampingi Risa dan Taufiqulhadi. Menurut Taufiqulhadi, tidak masalah RDPU kali ini tanpa kehadiran politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Sebab, kata dia, pimpinan pansus bersifat kolektif kolegial. Ketika satu tidak hadir, maka bisa diganti dengan pimpinan lainnya.
"Jadi terserah saja, panggil saja sesuka mereka. Tidak ada hubungan dengan pansus," kata Taufiqulhadi sebelum rapat, Selasa (11/7).
Dia mengingatkan, dalam persoalan e-KTP, KPK harus mengambil sikap yang sangat tegas dan keras. Dia meminta KPK jangan ragu-ragu bertindak. "Tapi, jangan dikait-kaitkan dengan persoalan pansus," katanya.