Presiden Sudah Teken Perppu, Pembubaran HTI Diumumkan Besok

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pemerintah tak akan menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pembubaran HTI bakal disampaikan, besok (Rabu, 12/7/2017). Pengumuman akan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. "Barusan saya tanya ke Presiden soal Perppu Ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto)," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/7/2017). Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui detail isi dari Perppu tersebut. Menurut dia, publik akan segera mengetahui isi Perppu itu usai pengumuman yang disampaikan oleh Wiranto besok. "Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya," kata Johan. Pembubaran ormas HTI lewat Perppu itu juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. Usai bertemu dengan Presiden Jokowi hari ini, Said mengakui jika Perppu pembubaran akan diumumkan pada Rabu (12/7) besok. "Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan, sudah ditandatangani Presiden," kata Said kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan