Yusril: Cara Pemerintah Bubarkan HTI Langgar Aturan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra tak setuju dengan cara pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Seperti diberitakan beberapa saat lalu, pemerintah dijadwalkan mengumumkan pembubaran HTI, besok (Rabu, 12/7/2017), yang akan disampaikan oleh Menkopolhukam, Wiranto. Presiden RI, Joko Widodo, dikabarkan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 perihal organisasi kemasyarakatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Yusril selaku pengacara HTI menegaskan, pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas, melainkan harus lebih dahulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.
"Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).
Dengan Perppu baru ini, imbuh mantan Menteri Kehakiman itu, maka pemerintah sudah mengabaikan dan menghilangkan semua prosedur berdasarkan hukum yang berlaku. Jelas bahwa cara pemerintah membubarkan HTI melanggar aturan.
"Pemerintah membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas. Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," tegas Yusril.