Yusril: Cara Pemerintah Bubarkan HTI Langgar Aturan

Selain itu, pakar hukum tata negara itu juga menganggap Perpu tersebut dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.
"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?," tanya Yusril.
Persoalan HTI pada hemat Yusril belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Yusril pun curiga jika pemerintah sebetulnya punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.
"Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," demikian Yusril. (san/rmol/fajar)