Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dimonopoli KPK

  • Bagikan
Yusril yang pernah menjabat sebagai Mensesneg dan Menteri Kehakiman menilai DPR berhak untuk melaksanakan hak angket terhadap KPK.  Sebab KPK adalah bagian dari ekesekutif yang bertugas melaksanakan UU, dan boleh diawasi dalam pelaksanaan UU. Menurutnya, KPK tidak masuk kategori badan yudikatif lantaran bukan lembaga peradilan yang berugas memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. KPK juga bukan lembaga legislatif karena tidak memproduksi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan adalah tugas eksekutif. Bukan tugas legislatif atau yudikatif. Timbul pertanyaan dapatkan DPR secara konstitusional melakukan angket ke KPK? Saya jawab, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril. Sementara itu, Zain Badjeber mengatakan, saat menggagas pembentukan KPK dia mengusulkan, agar anggotanya terdiri dari unsur jaksa dan polisi yang memang dipilih secara khusus untuk memberantas korupsi. Dia juga mengungkapkan bahwa tugas utama KPK adalah melakukan supervisi dan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum yang permanen, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Sejak awal penggagasan dia juga sudah mewanti-wanti agar jangan sampai pemberantasan korupsi hanya dilakukan oleh KPK. "Saya menggagas membentuk KPK tapi anggotanya dari jaksa dan polisi yang terpilih, bukan mengikut sertakan masyarakat. Jangan KPK ini yang memonopoli pemberantasan korupsi, berarti masih ada lembaga lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Zain.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan