Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dimonopoli KPK

  • Bagikan
Hak angket kembali diberikan kepada DPR Sementara 1950, sempat dimasukkan di UU 7/1954, sebelum akhirnya diberlakukan melalui UU MD3. "Angket bukan sesuatu yang baru. Jadi, sudah dijalankan di sistem parlementer. Angket itu melekat di DPR. Ketika lahir UU MD3, maka pasal angket yang diatur di UU 7/54 diadopsi di dalamnya karena dianggap sesuai dengan sistem presidensial setelah amandemen UUD 45," jelas Yusril. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan