Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Perppu Pembubaran Ormas

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), tentang pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangkan dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempersalahkan nantinya Perppu tersebut akan digugat oleh orang-orang yang tidak sepaham dengan pemerintah. Apabila digugat pemerintah juga sudah menyiapkan strategi khusus.
"Ini adalah prinsip negara yang tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang bertentanghan dengan indeologi negara," ujar Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/7).
Mantan anggota Komisi I DPR ini juga menegaskan alasannya kenapa pembubaran ormas tidak lewat pengadilan melainkan lewat Perppu. Apabila lewat pengadilan rentetan atau prosesnya terlalu panjang. "Jadi ingin mempercepat saja," katanya.
Tjahjo menambahkan, pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam mendirikan ormas. Namun masyarakat juga harus mengikuti aturan main pemerintah. Yakni, paham-paham ormas tidak boleh bertentangan dengan ideologi Indonesia.
"Setiap masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat kepada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.
Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Fajar/JPG)