Polda Sultra Tahap Dua Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Buton

FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas atau tahap dua kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang dilakukan oleh oknum wartawan bernama Djeri Lihawa. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baubau untuk segera disidangkan, Rabu (12/7) sekira pukul 11.00 WITA.
Kronolgis kejadian tersebut, Djeri beberapa bulan yang lalu membuat tulisan atau berita yang kemudian diposting di situs berita media online SultraSatu.News. Yang mana media tersebut bukan merupakan perusahaan pers yang terdaftar didewan pers pusat. Selain itu juga, tulisan atau berita yang dimuat tersebut pula bukan merupakan produk pers karena tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurut salah satu penyidik Polda Sultra yang menangani kasus tersebut mengatakan sejauh ini bukti-bukti yang dikumpulkan dalam kasus Djeri sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Baubau. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan menurut penyidik, Djeri terbukti melakukan pelanggaran UU ITE terhadap Bupati Buton melalui sebuah pemberitaan media online SultraSatu.News.
“Hari ini Djeri yang kasus UU ITE sudah tahap 2 dari Polda ke Kejari Baubau untuk melakukan persidangan. Kami sudah serahkan berkas barang bukti beserta tersangka. Mengenai ditahan atau tidaknya tersangka itu merupakan kewenangan jaksa yang menangani kasus ini,” kata penyidik yang enggan untuk disebutkan namanya kepada fajar.co.id, Rabu (12/7).
Dikatakan, Djeri atas perbuatannya itu dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Ancaman hukumannya itu 4 tahun penjara,” ujarnya.