FAJAR.CO.ID, BOGOR - Kepala Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Iip Syarifudin (IS) ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. IS ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan dana rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 160 juta.
Penangkapan IS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: Print–87A/0.2.33/Fd.1/01/2017 tanggal 22 Pebruari 2017. IS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Cibinong, Satria Irawan mengatakan, IS diduga menggelapkan dana RTLH tahun 2015 sebanyak Rp70 juta dan dana RTLH 2016 sebesar Rp92 juta.
“Berdasarkan keterangan tersangka IS, rincian pemotongan dana RTLH dimaksud adalah untuk pembelian materai, pembayaran pajak, biaya operasional TPK, biaya transportasi panitia, biaya pelaporan, biaya tak terduga, dan biaya koordinasi,” ucap Satria.
Atas hal tersebut, tersangka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fajar/pojokjabar)