Ternyata Ini Alasan Wiranto Terbitkan Perppu Ormas

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Perpuu Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 soal Organisasi masyarakat (Ormas) terus mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak lantaran belum cukup alasan untuk menerbitkannya. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mengaku pemerintah memiliki alasan berbeda kenapa perppu itu diterbitkan. Mantan ketua umum Hanura itu, menilai alasan kenapa Perppu itu dikeluarkan karena pihaknya telah mengetahui adanya ormas anti-Pancasila yang bisa mengancam kedaulatan NKRI. “Apabila tidak dicegah sedari sekarang dengan dibuatnya payung hukum baru. Maka ormas tersebut dipastikan akan dapat mengancam keadaulatan Indonesia. Ingat kita sudah ada ancaman,” ujar Wiranto dalam sebuah diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7). Oleh sebab itu apabila tidak dicegah sedari dini dengan dikeluarkannya Perppu Ormas maka akan terlambat. Sehingga, kata Wiranto, apa yang dilakukan pemerintah adalah mencegah menjamurnya atau semakin banyaknya ormas anti-Pancasila. "Kalau tidak waspada khilaf atau alfa bisa jadi nanti sudah terlambat," katanya. Sekadar informasi Perppu Nomor 2 tahun 2017 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017 lalu. Penyusunan Perppu itu juga dikaitkan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI diyakini pemerintah memiliki ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang. (Fajar/JPG)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan