Hakim Vonis Bebas Kepsek Pelaku Pencabulan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

FAJAR.CO.ID, PASARWAJO - Keputusan hakim di Pengadilan Negeri Buton yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur berbuntut panjang. Terdakwa dinilai tidak terbukti pembuktian melakukan perbuatan cabul.
Pihak keluarga korban tak terima putusan itu dan berencana mengadukan perkara itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tak hanya itu, Kejari Buton akan mengajukan kasasi atas putusan hakim yang dijatuhkan kepada Hamili, S.Pd, terdakwa dugaan pencabulan yang juga kepala SMAN 1 Wolowa, Buton.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buton menilai putusan tersebut tidak layak. Pasalnya, tuntutan delapan tahun masa hukuman yang diajukan terhadap tersangka malah mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Olehnya itu, Kejari Buton mengambil upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Perkara kasus cabul itu sudah selesai sidang. Terdakwa (Hamili,red) divonis bebas oleh majelis hakim. Kami tidak terima itu. Karena bagi kami, perbuatan pelaku sudah cukup alat bukti. Namun, oleh majelis hakim, mungkin berpendapat lain. Makanya, kita memilih mengajukan kasasi di MA. Saat ini sedang dalam proses kasasi,” ujar Tabrani, SH, Kasi Intelijen Kejari Buton saat dihubungi, Kamis (13/7).
Sementara itu, paman korban, Arman mengatakan pihaknya tidak menerima vonis bebas terdakwa. Karena menurutnya, pada sidang sebelumnya, tersangka telah mengakui bahwa mencium korban. “Kami tidak terima putusan itu karena telah menciderai hati keluarga kami. Seharusnya terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan perbuatan senonoh kepada anak kami. Hukum ini sangat tidak adil, dimana letak keadilan ?,” tegasnya.