MK Berharap Ada Lembaga Khusus yang Tangani Perkara Pilkada

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara pemilihan kepala daerah. Setiap musim pemilu dan pilkada, MK akan kebanjiran pengajuan sidang sengketa pilkada. Ketua MK Arief Hidayat menerangkan, ke depannya dia berharap MK bisa jauh lebih meningkatkan kualitasnya. "Kecepatannya (menyelesaikan perkara) juga lebih cepat. Tapi mohon untuk bisa menghitung agar lebih objektif, mengenai waktu penyelesaian perkara tidak hanya PUU saja, tapi kami juga menangani pilkada. Jumlahnya banyak. Itu mohon dimengerti," kata dia di kantornya, Jumat (14/7). Dia menuturkan, sebetulnya MK ini sangat berharap kalau pembentuk undang-undang segera bentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada. "Maka itu akan lebih baik. Sehingga kita hanya menangani sesuai kewenangan yang diberikan oleh UUD. Kewenangan yang diberikan oleh UUD itu tanpa mengadili pilkada," papar dia. Nantinya bila terwujud, perkara pilkada akan diselesaikan oleh badan peradilan khusus. "Itu sudah dinyatakan secara jelas oleh mahkamah dalam putusannya. Sehingga proses penanganan pilkada yang dilakukan MK selama ini adalah proses transisi karena kewenangan itu belum diserahkan kepada badan peradilan khusus," tambah dia. (Fajar/JPG)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan