Nur Alam Batal Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif, Nur Alam kemarin, Jum’at (14/7) sejatinya menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pasca ditahan pada, Rabu (5/7) lalu.
Namun, penyidik batal melakukan pemeriksaan dikarenakan Penasehat Hukum (PH) belum bisa mendampingi Nur Alam pada pemeriksaan perdana ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang kepada Kepton Pos membenarkan jika Nur Alam batal dilakukan pemeriksaan kali ini. Alasannya, PH yang harusnya mendampingi Nur Alam saat ini belum berada di Jakarta.
“Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan ulang, karena PH belum berada di Jakarta,” kata Febri.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Wacth (ICW) ini menjelaskan, dalam proses pemeriksaan seseorang sebagai tersangka di KPK memang sejatinya selalu didampingi oleh PH yang menangani perkara tersebut. Jika tidak, maka pemeriksaan tidak bisa dilakuka.
“Karena pemeriksaan tersangka harus didampingi PH, maka jika tidak ada PH tidak dapat diperiksa,” tambahnya.
Saat ditanya kapan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Nur Alam dilakukan? Febri belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, proses pemeriksaan itu merupakan kewenangan penyidik KPK.
“Untuk jadwal ulang itu kewenangan penyidik,” singkatnya.
Nur Alam resmi menjadi tahanan KPK sejak Rabu (5/7) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Mantan Ketua DPW PAN Sultra itu kemudian dijebloskan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan sejak pertama ditahan.