Fadli Zon: Rezim Ini, Rezim Paranoid

Laode menjelaskan, Perppu adalah salah satu instrumen hukum yang bisa digunakan untuk mengatur organisasi kemasyarakat secara lebih memadai dan sistematis. Aturan baru itu juga mempertegas larangan bagi ormas dana sanksi yang akan diberikan.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Perppu itu sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Pemberlakuan Perppu itu sejak tanggal diumumkan pada publik.
”Kan aturannya demikian, begitu diumumkan kepada DPR itu langsung berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain,” kata JK usai kunjungan kerja sehari di Padang, Sumatera Barat, kemarin (15/7).
Meskipun langsung berlaku, pemerintah memang tidak akan gegabah dalam menjalankannya. Mereka pun sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga suatu ormas bisa benara-benar dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila.
”Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar dan mempunyai bukti-bukti yang nyata tentu itu harus ada prosesnya kan. Ditegur dulu, diberikan peringatan dulu, dan sebagainya,” ujar dia.
Sesuai pasal 62 Perppu tersebu tahapan pembubaran ormas itu dimulai dari pemberian surat peringatan yang hanya satu kali saja. Ormas diberi waktu tujuh hari untuk memenuhi semua yang ada dalam surat peringatan itu.
Bila tidak, Menkumham bisa menghentikan kegiatan ormas tersebut. Jika tidak dihiraukan, maka Menkumham bisa membubarkan ormas itu dengan cara pencabutan surat keterangan terdaftar serta pencabutan status badan hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, fraksinya dengan tegas menolak Perppu.