Akil Mochtar, Istri dan Anaknya Bakal Beri Kesaksian di Persidangan Bupati Buton

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun dengan nomor 83/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt Pst bakal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jum’at (21/7) mendatang. Sidang kali ini masih tetap beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, kali ini jumlah saksi yang dihadirkan cukup banyak dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya, yakni sembilan orang saksi. Mereka diantaranya, I Gede Candrayasa Hartawan yang merupakan Manajer Bank Mandiri Prioritas Cabang Jakarta Gambir, Andri Antoni selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas Pontianak Diponegoro. Selain itu juga ada Posma Paido Tua Sarumpaet selaku staf Hukum Bank Central Asia (BCA), Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nanda Ayu Lestari serta Meita Tias Wahyuningrum. Kelimanya merupakan saksi dari pihak Bank yang dihadrikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat saksi lainnya diantaranya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Ratu Rita Akil yang tak lain adalah istri dari Akil Mochtar, Aries Adhitya Shafitri yang merupakan putri dari Akil Mochtar serta Yusman Haryanto selaku ajudan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. “Untuk Akil Mochtar itu dijadwalkan ulang karena dalam persidangan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Ada juga anak dan istri Akil Mochtar. Sedangkan Yusman adalah ajudan Pak Samsu,” kata Penasehat Hukum Bupati Buton, Saleh, SH. MH saat dikonfirmasi Fajar.co.id di Jakarta, Senin (17/7).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan