Menanti ‘Nyanyian’ Setya Novanto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto atas korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini akan menyeret anggota dewan lainnya.
Hal itu didasarkan pada keyakinan praktisi hukum, Muara Karta, bahwa Novanto takakan diam dengan status barunya itu.
Meski begitu, Papa Novanto akan melalukan perlawanan, mulai dari praperadilan sampai ‘bernyanyi’ untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukuman.
“‘Nyanyian’ Novanto ini ditunggu publik. Apalagi, bukan namanya saja yang disebut-sebut ikut menikmati proyek yang merugian negara sebesar Rp2,3 trilyun itu,” ucapnya, Selasa (18/7) kemarin.
Namun, ia juga meminta Setnov untuk bersikap jujur dan terbuka serta bernyali untuk membongkar kasus tersebut sampai tuntas.
“Termasuk menyeret ketua Pansus Hak Angket KPK yang namanya juga disebut-sebut dalam persidangan Miryam S Haryani,” tegas alumni Universitas Indonesia (UI) ini.
Muara menyebut, skandal korupsi e-KTP itu sangat memalukan, terlebih posisinya adalah Ketua Umum Partai Golkaar dan Ketua DPR RI.
“Akibat keserakahan, program pemerintah untuk rakyat bisa memakai e-KTP yang mempunyai akses chip ternyata gagal total,” tandas Karta.
Berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada puluhan orang yang diduga turut menikmati fee proyek e-KTP.
Fee itu berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP dan mengalir ke sejumlah anggota dewan serta pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jumlah ‘bancakan’ itupun tak sedikit. Mulai dari ratusan juta hingga miliaran yang jika ditotal mencapai Rp5,9 triliun.