Yang Bisa Lengserkan Novanto Cuma Dia Sendiri

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat fraksi partai politik di DPR bersikap. Kemarin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Murianto dengan tegas meminta agar Novanto lebih baik meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, mundur dari jabatan merupakan opsi yang paling layak. Namun memang, mundur tidaknya Novanto tergantung pada sikap pribadi.
Begitu pula jika diberhentikan. Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, berdasarkan kajian dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 87 dikatakan, pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh fraksi partai politiknya di DPR. Jika pimpinan DPR misal, tersangkut hukum, maka Pasal 87 ayat 2 huruf c menyebutkan, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan inkrah atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Karena masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Pak Nov (Setya Novanto) selaku ketua DPR," tutur Johnson.
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tidak bisa bersikap proaktif terhadap Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, itu sudah masuk ke ranah hukum.
Namun, jika menyoal pada pelanggaran etik dengan adanya pertemuan-pertemuan di luar jam kerja, mereka tidak bisa memproses. Sebab, pertemuan yang disebut dalam dakwaan tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, terjadi di masa lampau. Atau dalam artian, tidak terjadi di periode DPR 2014-2019.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan