Meski Sudah Menyandang Status Tersangka Korupsi E-KTP, Setya Novanto Belum Pikirkan Langkah Hukum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Lantaran diduga ikut terlibat dalam proyek korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi perihal penetapan tersangkanya, Setya Novanto mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya, yakni seperti praperadilan untuk menggugat keputusan KPK menetapkan dirinya tersangka. "Belum saya. Belum memikirkan untuk praperadilan," ujar Novanto di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7).
Ketua KPK Agus Raharjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menggelar jumpa pers penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Saat ini, dirinya mengaku masih fokus kepada pekerjaanya sebagai Ketua DPR seperti mengerjakan tugas-tugas negara dan tugas di parlemen. Sehingga dia menganggap itu yang lebih penting dibandingkan ajukan praperadilan. "Saya sibukkan dulu (tugas negara dan kedewanan) dan saya akan melakukan hal-hal yang terbaik," katanya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Novanto juga sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Fajar/jpg)