Sakit Lagi, Akil Kembali Batal Bersaksi di Persidangan Bupati Buton

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akik Mochtar kembali batal memberi kesaksiannya di persidangan lanjutan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya Jakarta Pusat, Jum'at (21/7). Ini merupakan panggilan kedua Akil Mochtar sebagai saksi dalam perkara sengketa Pilkada Buton di MK, namun lagi-lagi Akil tidak hadir karena kondisi kesehatannya terganggu. "Kami agendakan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi, tapi yang hadir enam orang. Akil setelah kami konfirmasi sementara sakit dan sempat dirawat di RS MMC. Dokumen-dokumen dari RS lengkap semua yang mulia," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo. Selain Akil Mochtar, Aries Adhitya Shafitri yang tak lain adalah anak dari Akil Mochtar serta Ratu Rita Akil yang merupakan istri dari Akil Mochtar. Keduanya juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas. "Istri dan anak Akil Mochtar juga tidak datang tanpa konfirmasi yang jelas," sambung Jaksa. Sementara itu, enam saksi yang hadir memberikan kesaksian diantaranya Posma Paido Tua Sarumpaet selaku staf Hukum Bank Central Asia (BCA), Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Nanda Ayu Lestari serta Meita Tias Wahyuningrum, I Gede Candrayasa Hartawan yang merupakan Manajer Bank Mandiri Prioritas Cabang Jakarta Gambir, Andri Antoni selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas Pontianak Diponegoro. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, Yusman Haryanto yang merupakan ajudan Umar Samiun dari anggota Polri. (Hrm/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan