Forum Masyarakat Demokratik Lapor Anggota DPR dari Demokrat atas Kasus Nikah Siri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID- Forum Masyarakat Demokratik Sumatera Utara melaporkan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Rudi Hartono Bangun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Koordinator Forum Masyarakat Demokratik Sumatera Utara Syawal S mengatakan Rudi Hartono Bangun diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 2 dan Pasal 3. Dimana pada tanggal 2 April 2013 lalu, Rudi Hartono Bangun telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Maysarah Manaroisong. Padahal dia sudah memiliki seorang istri yang sah bernama Ervina Fariani. "Sampai akhirnya Rudi Hartono Bangun dan Maysarah Manaroisong berpisah, kedua sepakat menafkahi anak dari nikah tersebut yakni Nicholas Trihadmojo yang lahir di RS Columbia Asia Medan pada Jumat 24 Januari 2014 pukul 13.58 WIB. Namun Rudi Hartono Bangun tidak menafkahi anak tersebut. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan," jelasnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (21/7). Karenanya, Syawal mendesak Mahkamah Kehormatan etik anggota dewan itu untuk menindaklanjuti laporannya dengan memanggil dan memeriksa Rudi Hartono Bangun. Jika memang benar ditemukan adanya pelarangan etik, MKD harus memberi sanksi. "Memberikan sanksi dan atau pemecatan kepada yang bersangkutan," tegasnya. Dalam laporannya, Syawal membawa sejumlah data untuk memperkuat bukti pelanggan kode etik. "Seperti bukti salinan SMS antara Rudi Hartono Bangun dengan Maysarah Manaroisong, bukti kesepakatan nikah siri dan juga surat keterangan lahir anaknya," pungkasnya.[zul]
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan