Kejagung Akui Penertiban Ormas Terlalu Rumit, Karenanya Butuh Perppu

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Padahal penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas.
"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," jelas Jamintel Kejagung Adi Toegarisman, seperti dilansir Antara (Jumat, 21/7). Apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak patuh, sambung dia, maka akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Namun, apabila ormas itu masih berkegiatan dan dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan. Dia mengungkapkan terbitnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tetapi ada sesuatu yang mendesak agar ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan merusak keutuhan NKRI segera ditertibkan. "Keluarnya perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," demikian Adi Toegarisman. Meski demikian dia menegaskan Perppu Ormas itu tidak menyasar organisasi kemasyarakatan tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai perintah Perppu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan