Berharap Akil Mochtar Hadir Berikan Kesaksian di Persidangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali dijadwalkan untuk memberikan kesaksiannya di persidangan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Jakarta Pusat, Rabu (26/7) sekira pukul 09.00 WIB. Ini merupakan panggilan ketiga Akil Mochtar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya pada panggilan pertama dan kedua Akil Batal hadir dengan alasan kesehatannya terganggu.
Selain Akil Mochtar, ada enam orang saksi lainnya yang akan memberikan keterangan. Mereka diantaranya, Aries Adhitya Safitri (anak Akil Mochtar), Ratu Rita Akil (istri Akil Mochtar), Abu Umayah (wiraswasta), La Ode Muhammad Agus Mukmin (anggota DPRD Kota Bekasi), Sofyan Kaepa (wiraswasta) serta Dian Farizka.
Penasihat Hukum Umar Samiun, Saleh menjelaskan hadir atau tidaknya Akil Mochtar pada sidang tersebut belum bisa dipastikan. Pasalnya, belum ada konfirmasi pasti dari Jaksa terkait kehadiran Akil nanti. Padahal, sebelumnya Akil Mochtar sudah dua kali diagendakan untuk bisa hadir memberikan kesaksian. Namun, karena ketidakhadiran Akil disertai dengan surat dari dokter maka tidak dapat dilakukan pemanggilan paksa.
"Yang jelas ini kali ketiga Akil dipanggil, hadir atau nggaknya saya belum tahu. Kemaren dua kali gak dateng ada surat sakitnya. Kalau alasan ketidakhadirannya tidak jelas bisa saja (jemput paksa, red)," kata Saleh.
Kehadiran Akil didalam persidangan sangat diharapkan pihak Umar Samiun. Pasalnya, Akil dianggap sebagai saksi kunci dalam persoalan dugaan suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi. "Kita akan tetap minta (Akil Mochtar) dihadirkan karena dia kuncinya. Untuk langkah selanjutnya kita lihat dulu yang ketiga ini apakah Akil hadir atau tidak," jelas Saleh.