Mantan Pimpinan KPK ‘Mingkem’ Usai Diperiksa Soal Korupsi Pertamina

Kombes Indarto menyebutkan, Gathot ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017. "Kami tetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT. Pertamina," kata Indarto, Kamis (20/7).
Dia menerangkan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah. "Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 40,9 milyar," tambah dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017. (elf/JPC)