Napi KPK Hadiri Rapat Pansus, Kalapas Sukamiskin: “Izin dari Pak Menteri, Kok”

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (Foto: Rmol/FAJAR Group)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Muchtar Effendi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR yang digelar Pansus Hak Angket KPK menuai sorotan. Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Belakangan, KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Mukhtar dipanggil menghadiri RDPU di DPR setelah Pansus Hak Angket menghadirkan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, untuk dimintai keterangan. Kehadiran Muchtar di DPR patut dipertanyakan, sebab Muchtar sedang menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Dedi Handoko, menjelaskan, kehadiran Muchtar dalam RDPU Pansus Angket KPK di DPR telah mendapat izin yang dilayangkan DPR ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Muchtar hanya diizinkan sehari untuk memberi keterangan di DPR. Namun demikian, Dedi tak memberi keterangan lebih jauh mengenai alasan Yasonna memberikan izin kepada Muchtar. "Sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7/2017). Seperti diketahui, Muchtar telah memberikan keterangan yang diketahui terkait KPK kepada Pansus Angket KPK. Dalam keterangannya, Muchtar mengaku, telah diancam dan didzalimi oleh penyidik KPK, saat menjalani pemeriksaan dalam kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan