Gak Tahan Lihat Bodinya, Ayah Genjot Anak Kandung Sendiri Tiga Kali

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, KENDAL - SW, 40, sepertinya tak lagi pantas menyandang status sebagai ayah. Warga Desa Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal ini diduga tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 12 tahun. Saat ini, kasus pencabulan terhadap anak kandung tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kendal. SW telah ditahan di sel tahanan Polres Kendal agar tidak melarikan diri atau merusak barang bukti. SW mengaku tega menyetubuhi korban lantaran khilaf. Ia mengaku saat itu sangat bernafsu melihat tubuh anaknya yang mulai beranjak remaja. “Saat kejadian, istri saya tidak di rumah. Saya setubuhi korban tiga kali,” katanya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kendal, Rabu (26/7/2017) sore. Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mengetahui kemaluan korban mengalami pendarahan. “Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban baru mengaku jika telah dicabuli oleh ayahnya sendiri,” katanya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2)UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Jika terbukti bersalah, maka hukumannya masih ditambah sepertiga masa hukuman karena ada hubungan keluarga,” tambah Aris. (sm/bud/ton/JPR)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan