Korupsi Dana Bansos, Adil Patu Pasrah Ditahan di Bandara Sultan Hasanuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hendak ke Jakarta bersama istri, Adil Patu mendadak ditahan tim kejaksaan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/7/2017).
Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu ditahan berdasarkan putusan bersalah dari Mahkamah Agung (MA).
Adil Patu didakwa bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008.
Hakim Mahkamah Agung menvonis Adil Patu selama 5 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan.
Proses pengangkapan Adil Patu mendapat pengawalan ketat dari petugas Polsek Ujung Pandang, Makassar. Tim kejaksaan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Sri Suryanti Malot, bersama Kasi Pemeriksa, Haedar.
Ketika ditahan tim kejaksaaan, Adil Patu pasrah, terlebih setelah ia melihat surat perintah penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), Salahuddin, mengatakan, penangkapan Adil Patu dilakukan berdasarkan SP Kajari Makassar no. Print 10/R.4.10/ Euh.3/07/2017 tanggal 26 Juli 2017 sesaat setelah menerima Putusan MA No.2199 K/Pid.Sus/2016 tgl 10 Mei 2017 jo. (*/fajar)