Pengamat Sebut Kasus Setya Novanto Harusnya Ditutup

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri menilai, KPK seharusnya menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan nama Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, berdasarkan vonis hakim terhadap terpidana e-KTP Irman dan Sugiharto, Novanto tidak disebut menerima aliran dana proyek tersebut. "Putusan pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengaitkan tersangka lain adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka, mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK mesti berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai," kata Syaiful dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN , Kamis (27/7/2017). Karena dakwaan KPK tidak terbukti, maka pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tak dapat dibuktikan. Bahkan, pimpinan KPK seharusnya mundur karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor, maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri," imbuhnya. Sebelumnya, pada sidang vonis dua terdakwa kasus E-KTP Irman dan Sugiharto yang lalu, hakim Tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto. Hakim hanya menyebut tiga nama, yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut. Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itu, banyak ahli dan pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai Setya Novanto "clear" dalam kasus E-KTP. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan