Tentang Relasi Negara dan Agama, Ini Paparan Wakil Ketua MPR…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Relasi antara bernegara dan beragama begitu jelas di dalam agama Islam bahwa tidak ada dikotomi antara urusan dunia dan akhirat.
"Dalam urusan negara tak bisa kita melepaskan agama," ujar Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) saat memberi Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada civitas akademika Sekolah Tinggi Islam dan Dirosat Islamiyah (STIDI) Al Hikmah, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Ia mencontohkan, dasar negara Pancasila dan UUD 1945 menyebutkan bahwa negara ini berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa Pancasila yang ada saat ini adalah Pancasila yang disepakati pada 23 Juni 1945. Pancasila itu disepakati oleh Tim 9. Adapun 4 anggota Tim 9 itu adalah Abikusno Tjokrosuyoso, Wachid Hasyim, Kahar Muzakir, dan Agus Salim.
"Mereka semua adalah dari golongan Islam," sebut HNW.
Dalam Piagam Jakarta, Sila I Pancasila mengatakan bahwa Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun pada hari selanjutnya, utusan masyarakat Indonesia bagian timur yang beragama non-muslim melalui Mohammad Hatta merasa keberatan dengan Sila I itu.
Setelah melakukan lobi-lobi, akhirnya keberatan itu diterima sehingga Sila I Pancasila berbunyi seperti yang tertera pada Pancasila saat ini.
"Tokoh-tokoh Islam mengakomodasi keberatan itu. Sila I Pancasila yang disepakati selanjutnya akhirnya diterima semua kelompok," tambahnya.
Ditegaskan oleh Hidayat Nur Wahid, Sila I Pancasila itu menunjukan dasar negara menyatakan adanya relasi, hubungan, antara negara dan agama.