Tiga Tersangka Kasus Suap Kapal Perang Siap Jalani Persidangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan kapal perang segera menghadapi persidangan terkait kasus yang melilitnya.
Sebab, hari ini (27/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan perkara ketiganya ke tahap penuntutan (tahap dua).
Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SA).
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap ketiga tersangka yqng diduga sebagai penerima suap kasus PT PAL atas nama MFA, AC, dan SA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Usai dilimpahkan perkaranya ke tim penuntut umum, ketiga tersangka dibawa ke Surabaya, Jawa Timur. Sebab, sidang pokok perkara akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"AC dititip di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan MFA dan SA dititip di rutan klas 1 Surabaya (Medaeng)," paparnya.
Sementara itu, usai dilimpahkan perkaranya, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk penetapan jadwal sidang.
Kasus ini berawal saat PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai USD 86,96 juta. Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc memperoleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian.