Tiga Tersangka Kasus Suap Kapal Perang Siap Jalani Persidangan

  • Bagikan
Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau USD 1,087 juta kepada pejabat PT PAL Indonesia. Pemberian tahap pertama kepada pejabat PT PAL dilakukan pada Desember 2016, sebesar USD 163.000. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat penyerahan uang tahap kedua sebesar USD 25.000 dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada Arif Cahyana. Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain ketiga tersangka yang akan disidang, KPK juga menetapkan pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho sebagai tersangka pemberi suap. Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Agus Nugroho sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fajar/JPG)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan