Belanja Negara Ditetapkan Rp. 2.133 Triliun

  • Bagikan
Dengan pengesahan perppu tersebut menjadi undang-undang, ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak dapat dikurangi. Sebab, Ditjen Pajak akan secara otomatis menerima informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang selama ini sulit dideteksi. Pengecualian penegakan hukum perpajakan diberikan kepada wajib pajak peserta amnesti pajak. ”Kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya telah dinyatakan selesai dan tidak dapat lagi dilakukan penegakan hukum perpajakan oleh Ditjen Pajak,” imbuh Sri. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan