Lengkapi Berkas Setya Novanto, KPK Panggil Chairuman Harahap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Untuk melengkapi berkas Novanto, hari ini (28/7), penyidik memanggil mantan Ketua DPR Chairuman Harahap sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Diduga, Chairuman akan dikonfirmasi soal pembahasan anggaran proyek e-KTP Tahun 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun. Selain itu, ada dugaan pemberian fee kepada sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 terkait pemulusan anggaran itu.
Dalam putusan hakim terhadap dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, diyakini adanya korupsi sejak proses penganggaran. Namun, sejumlah nama yang disebut menerima aliran uang dalam dakwaan JPU KPK hilang dalam amar putusan. Termasuk, Chairuman Harahap.
Uang yang diberikan pengusaha melalui Irman dan Sugiharto, yang sampai ke anggota DPR hanya terbukti kepada Miryam S Haryani, Markus Nari, dan Ade Komarudin.
Sementara itu, Novanto disebut beberapa kali menemui pengusaha Andi Narogong dan pejabat Kementerian Dalam Negeri guna membahas proyek e-KTP. (Fajar/JPG)